PENERAPAN KONSEP BANGUNAN GEDUNG HIJAU STUDI KASUS: BANGUNAN GEDUNG MASJID ISTIQLAL, JAKARTA
Abstrak
Isu utama tentang pemanasan global dan perubahan iklim menghantarkan munculnya fenomena sick building syndrome, yaitu permasalahan kesehatan dan ketidak nyamanan penghuni atau pengguna bangunan gedung karena kualitas udara dan polusi udara dalam bangunan yang ditempati, yang mempengaruhi produktivitas penghuni. Menurut World Health Organisation (WHO), 30% bangunan gedung di dunia mengalami masalah kualitas udara dalam ruangan. Hal ini memantik munculnya konsep green architecture, yaitu pendekatan perencanaan arsitektur yang berusaha meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. Penciptaan atau inovasi energi yang terbarukan juga menjadi latar belakang berkembangnya konsep Green Architecture hingga konsep Green Building (Bangunan Gedung Hijau). Jakarta sebagai kota megapolitan yang memiliki banyak gedung-gedung besar dan tinggi, tertantang untuk memberikan solusi penyelesaian masalah kualitas hidup manusia dan lingkungan kotanya dengan perancangan bangunan gedung yang sehat. Dengan mengeluarkan kebijakan terkait Bangunan Gedung Hijau dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012, disamping merujuk pada kebijakan nasional Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, diharapkan menjadi dasar arahan dalam praktik pembangunan gedung yang mempertimbangkan efisiensi dalam penggunaan sumber dayanya, seperti energi, air, dan material lainnya, sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu contoh penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau yang akan dipelajari adalah Masjid Istiqlal Jakarta yang telah direnovasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2019- 2020. Dan pasca renovasi, bangunan masjid ini mendapatkan sertifikat final sistem Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation (IFC). Masjid Istiqlal menjadi tempat ibadah pertama di dunia yang mendapatkan sertifikat pengakuan atas penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building) dalam rangka penghematan energi dan keberlanjutan lingkungan.