EVALUASI STERILISASI FASILITAS DARAT PELABUHAN PENYEBERANGAN SAPE PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Abstrak
Pelabuhan Sape merupakan pelabuhan yang dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Sape. Pada saat ini di Pelabuhan Penyeberangan Sape masih terdapat beberapa kekurangan dikarenakan masih banyaknya orang maupun kendaraaan yang tidak berkepentingan dapat dengan mudah masuk ke wilayah pelabuhan sehingga menyebabkan pelabuhan menjadi kurang teratur, masih terjadinya pertemuan (crossing) antara kendaraan yang akan masuk ke dalam kapal dengan kendaraan yang keluar dari kapal, dan pedagang asongan yang menjajakan jualannya di area sekitar Dermaga, Hal ini disebabkan belum adanya penerapan sistem zonasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan. Sehingga dalam kegiatan naik turun penumpang dan bongkar muat kendaraan terdapat beberapa kendala antara lain, belum adanya penerapan zonasi di pelabuhan yang menyebabkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke area yang terlarang, dan bercampurnya penumpang dan kendaraan pada saat naik atau turun dari kapal. Untuk menganalisa hal tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan dan SK.242/HK.104/DRJD/2010 tentang Pedoman Teknis Manajemen Lalu Lintas Penyeberangan. Analisa yang digunakan ialah analisa penentuan zona, analisa perlengkapan yang mendukung sistem zona, dan analisa pola arus kendaraan. Di Pelabuhan Penyeberangan Sape nyatanya masih terdapat fasilitas pokok lahan daratan yang masih kurang hingga tidak ada sehingga dapat menghambat kegiatan operasional pelabuhan. Berdasarkan hasil analisa, maka dapat diketahui bahwa Pelabuhan Penyeberangan Sape belum menyediakan ruang tunggu yang memiliki luas dan kursi ruang tunggu yang memadai sehingga banyak penumpang yang duduk dilantai ketika menunggu kapal yang tripnya hanya sekali sehari. Oleh karena itu, perlu adanya tinjauan serta penambahan pada beberapa fasilitas yang kurang hingga bahkan tidak ada pada pelabuhan Sape hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Sape. Dengan menerapkan sistem zonasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan dan pengaturan pola arus lalu lintas sesuai dengan SK.242/HK.104/DRJD/2010 tentang Pedoman Teknis Manajemen Lalu Lintas Penyeberangan serta menambahkan perlengkapan yang mendukung system zona seperti rambu yang dibutuhkan dalam mendukung keamanan dan kenyamanan