PELANGGARAN KUSUSILAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKASI ELEKTRONIK

Penulis

  • ismetekadmin ismetekadmin

Kata Kunci:

UU ITE, Kesusilaan, Transmisi Elektronik, Korban Kejahatan Siber.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi sangat pesat perkembangannya. Hal ini
telah membawa disrupsi besar dalam interaksi sosial masyarakat. Teknologi, di satu sisi telah mempercepat
pertukaran data, namun di sisi lain, hal tersebut telah memfasilitasi bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime)
baru, salah satunya adalah penyebaran konten elektronik bermuatan kesusilaan. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar
kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir melalui Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya Pasal 27 ayat
(1), serta mengidentifikasi kendala penegakan hukum dalam implementasinya. Digunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024 memberikan
penafsiran yang lebih restriktif mengenai batasan "melanggar kesusilaan", yakni perbuatan mempertunjukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai masyarakat demi publikasi
umum. Namun demikian, dalam prakteknya di lapangan masih berkutat pada aspek subjektivitas penilaian
penegak hukum, pembuktian digital forensik pada jaringan privat, serta dilema kriminalisasi sekunder terhadap
korban kejahatan seksual berbasis siber.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-14