IMPLEMENTASI UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM BERDEMOKRASI
Kata Kunci:
UU ITE, teknologi digital, kejahatan siber, ujaran kebencian, chilling effect.Abstrak
Telah dilakukan dua kali revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), yaitu UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024). Perubuahan tersebut bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penerapan pasal karet, serta menyesuaikan aturan dengan
perkembangan teknologi digital. Namun demikian implementasinya masih memicu perdebatan antara
penegakan hukum digital dan perlindungan kebebasan berpendapat yang merupakan ciri khas demokrasi
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait efektivitas UU ITE dalam mengatasi kejahatan dunia
maya (siber), serta dampaknya terhadap suasana demokrasi di media sosial. Penelitian menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kasus secara makro. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ada beberapa pasal, khususnya pasal-pasal yang terkait dengan ujaran kebencian dan
pencemaran nama baik, sering kali memicu fenomena efek jera atau chilling effect di masyarakat. Kesimpulan
dalam penelitian ini bahwa penguatan perpanduan antara dua hal, yaitu interpretasi hukum dan transparansi
aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar UU ITE tidak menjadi instrumen pembungkaman ekspresi
digital.