SEJARAH DAN POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Abstrak
Secara historis lahirnya hukum ketenagakerjaan terkait erat dengan revolusi industri yang terjadi di Eropa, khususnya di Inggris pada abad ke-19. Undang-undang perburuhan pertama muncul di Inggris tahun 1802, kemudian menyusul di Jerman dan Perancis tahun 1840, sedangkan di Belanda sesudah tahun 1870. Pergerakan buruh muncul di Indonesia pada tahun 1897, ditandai dengan didirikannya serikat pekerja untuk yang pertama kalinya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah dan politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sebelum/setelah proklamasi kemerdekaan dan setelah reformasi tahun 1998. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi pustaka/literatur (library research)
Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu periode sebelum proklamasi kemerdekaan dan periode setelah proklamasi kemerdekaan. Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram yakni zaman perbudakan. Pada awal pemerintahan orde baru, dilakukan serangkaian pernyataan-pernyataan politis dan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mengekang gerakan serikat buruh. Setelah resformasi tahun 1998, ada beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR yang dikenal dengan paket reformasi UU Ketenagakerjaan, yaitu: UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan/pergeseran dari masa ke masa, tergantung siapa presiden dan kondisi politik dan kemanan pada saat itu