MENINJAU EFEKTIFITAS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) PADA PENGADILAN NEGERI SERANG SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstrak
Dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mendapat kritik dan kecaman keras dari kalangan pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, yang menyatakan bahwa proses di PHI tidak efektif, lama, mahal dan rumit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PHI telah efektif sebagai salah satu lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tepat, cepat, murah, dan sederhana. Hasil analisis bahwa 73% dari responden memilih PHI daripada lembaga penyelesaian perselisihan lain. Waktu persidangan rata-rata adalah 47 hari kerja, masih dalam batas waktu 50 hari kerja. Enam puluh persen responden menyatakan bahwa batas waktu persidangan tersebut wajar.
Biaya perkara di PHI pada PN Serang rata-rata sebesar Rp. 269.265,- untuk setiap perkara. Dari jumlah perkara yang disidangkan, 74% biaya perkara ditanggung oleh negara, selebihnya dibebankan kepada pengusaha atau pekerja/buruh yang dinyatakan kalah melalui putusan pengadilan. 60% responden menyatakan biaya perkara di PHI tidak mahal.
Hasil analisis terhadap hukum acara: 65% responden menyatakan bahwa penggunaan dua hukum acara di PHI tidak masalah, sepanjang disosialisasi dengan baik, tetapi 60% responden menyatakan bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap hukum acara PHI.
Dengan terpenuhinya keempat kriteria yang telah ditentukan, dapat disimpulkan bahwa PHI telah efektif sebagai salah satu lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tepat, cepat, murah, dan sederhana, sehingga keberadaannya layak untuk dipertahankan