PENDEKATAN HISTORIC URBAN LANDSCAPE (HUL) PADA PENATAAN DAN PELESTARIAN RUANG PERKOTAAN
Abstrak
Urgensi dilakukannya penataan kawasan adalah guna penyelesaian berbagai permasalahan ruang kota dan lingkungan pada kawasan dan/atau koridor di wilayah perkotaan. Berbagai kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah telah banyak mengatur tentang penanganan terhadap kawasan-kawasan khusus termasuk salah satunya adalah Kawasan Cagar Budaya. Kawasan Kotatua Jakarta adalah merupakan Kawasan Cagar Budaya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1766 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Kotatua sebagai Kawasan Cagar Budaya. Dan Koridor Jalan Pancoran Glodok merupakan bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kotatua Jakarta yang masuk dalam Area Luar Tembok Kota, dimana salah satunya adalah Kawasan Pecinan (Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kotatua).
Kota adalah organisme yang dinamis. Dalam kota bersejarah, tekanan yang terjadi saat ini dalam lingkup lingkungan perkotaan adalah diantaranya: perubahan iklim, urbanisasi, eksploitasi pasar dan pariwisata massal. Sebagai pendekatan, Historic Urban Landscape (HUL) atau Lanskap Kota Bersejarah menganggap keanekaragaman budaya dan kreatifitas sebagai modal utama bagi pembangunan manusia, sosial dan ekonomi. Ini adalah metode alternatif untuk membagi kota melalui “zonasi” dalam kawasan konservasi tersendiri, yang dengan demikian menjadi kompleks pelestarian bersejarah. Dengan demikian diharapkan keseimbangan tercapai antara pelestarian serta perlindungan Cagar Budaya perkotaan, pembangunan ekonomi, fungsi dan kelayakan huni kota.