TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT
Kata Kunci:
Monopoli, monopsoni, oligopoli, persaingan sempurna, pangsa pasarAbstrak
Persaingan dalam dunia usaha adalah wajar dan harus dipandang sebagai hal positif. Persaingan yang sempurna
adalah suatu kondisi pasar yang ideal. Ada empat asumsi yang melandasi agar terjadi persaingan yang sempurna
pada suatu pasar tertentu. Pertama, pelaku usaha tidaak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk
atau jasa. Yang menentukan harga adalah pasar berdasarkan permintaan dan penawaran. Artinya, pelaku usaha
dalam pasar persaingan sempurna tidak bertindak secara price maker tetapi hanya bertindak sebagai price
taker.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
terhadap jual beli di pasar tradisional dan faktor-faktor yang mempengaruhi praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.Jenis penelitian ini adalah yuridis-sosiologis, mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis. Pendekatan pada penelitian ini
adalah penelitian terhadap produk-produk hukum, pendekatan konseptual atau penelitian terhadap konsep
konsep hukum seperti fungsi hukum, lembaga hukum, sumber hukum dan sebagainya. Sumber bahan hukum
dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Teknik analisis dilakukan dengan tahapan inventarisasi,
identifikasi, dan klasifikasi secara sistematis.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang
Nomor. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat memenuhi rasa keadilan
bagi para pelaku usaha, tetapi masih banyak kendala yang dihadapi, yaitu baik karena kelemahan dari undang
undang itu maupun dari subjek hukum (Pelapor dan Terlapor), sehingga belum dicapai kepastian hukum
maupun perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.