UPAYA PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI INDONESIA

Penulis

  • Sahidul Anam Institut Teknologi Budi Utomo

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ekonomi kreatif, pelanggaran digital, desain industri, paten

Abstrak

Penelitian ini berisi kajian tentang dinamika perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia,
khususnya terkait regulasi, tantangan di era digital, dan perannya dalam mendorong ekonomi kreatif. Dilakukan
dengan pendekatan yuridis normatif dan studi literatur, selanjutnya dilakukan analisis terhadap perkembangan
kerangka hukum HKI, termasuk perubahan signifikan dalam Undang-Undang Paten melalui UU No. 65 Tahun
2024, serta efektivitas UU Hak Cipta dan UU Merek. Penelitian ini menghasilkan adanya tren positif dalam
permohonan HKI, terutama hak cipta pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh layanan secara digitalisasi
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ada bberapa tantangan besar, antara lain rendahnya
kesadaran masyarakat, maraknya pelanggaran di platform digital seperti pembajakan film dan musik,
serta kesulitan yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses
perlindungan HKI. Telah dilakukan analisis terhadap pelanggaran HKI di Indonesia, mennggambarkan urgensi
penegakan hukum yang lebih efektif. Penelitian ini juga membahas pandangan para pakar HKI, menyatakan
bahwa diperlukan harmonisasi antara sistem HKI modern dengan nilai-nilai komunal dan pengetahuan
tradisional di Indones, dan dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam
modernisasi sistem HKI. Juga diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha,
komunitas, dan media untuk mengatasi tantangan yang ada.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-10